Mana dari 8 ashnaf yang lebih utama dalam menerima zakat?
Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).
Sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, yang paling butuh dari delapan ashnaf tersebut itulah yang paling utama diberikan zakat. Walau semua dari delapan ashnaf tersebut memang berhak. Namun umumnya yang lebih butuh adalah fakir dan miskin. Oleh karena itu dalam ayat, Allah memulai dengan fakir dan miskin.
Referensi:
Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)
Disusun malam 18 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam